PERJANJIAN KERJASAMA (PKS)
PELAYANAN PEMBAYARAN TAGIHAN MULTI BILLER
MELALUI PAYMENT POINT ONLINE
BANK (PPOB)
PT. ARINDO PRATAMA MITRA LOKET
1. KETENTUAN UMUM
Persyaratan yang tertera dalam Perjanjian Kerjasama
(PKS) ini mengatur hubungan kerjasama antara pihak Mitra atau Agen yang berupa
perseorangan atau kelembagaan dengan PT Arindo Pratama, yang beralamat di Jalan
Arhanudri 20 Batununggal Kota Bandung 40266, Indonesia (ARD), dengan
ketentuan-ketentuan sebagai tertera dibawah ini yang dituangkan dalam bentuk
Kontrak Elektronik.
Definisi-definisi sebagaimana
disebutkan dibawah ini berlaku dalam Perjanjian ini,
2. RUANG LINGKUP DAN TUJUAN KERJASAMA
a. Ruang Lingkup
Perjanjian ini merupakan perjanjian
kerjasama antara ARD dengan
Mitra atau Agen di
seluruh wilayah Republik Indonesia yang terdaftar sebagai pengguna dan
pengelola sistem aplikasi PPOB.
b.Tujuan
Kerjasama
Kerjasama
ini bertujuan sebagai pembayaran transaksi Multi
Biller dengan pembagian fee (biaya)
layanan jasa transaksi antara ARD dengan Mitra atau Agen melalui sistem
aplikasi PPOB.
3.
HUBUNGAN KERJASAMA
Apabila Mitra atau Agen tidak setuju dengan Persyaratan ini, Mitra
atau Agen dapat memilih untuk TIDAK mengakses meneruskan atau menggunakan
Aplikasi.
Mitra atau Agen setuju bahwa ARD dapat secara langsung
menghentikan penggunaan Aplikasi, atau secara umum berhenti menawarkan atau
menolak akses masuk kedalam Aplikasi atau bagian manapun dari aplikasi,
kapanpun dan untuk alasan apapun.
b.
ARD, atas dasar pertimbangannya sendiri, dapat mengubah atau
menambahkan ketentuan Perjanjian ini dan dapat menginformasikan perubahan
terhadap Persyaratan yang diberlakukan dari waktu ke waktu. Perubahan atau
penambahan atas Perjanjian ini atau Persyaratan tersebut akan berlaku setelah
perubahan atau penambahan Persyaratan tersebut diumumkan melalui media
elektronik ataupun media komunikasi lain yang dipilih oleh ARD yang dapat
mencakup perubahan atau penambahan kebijakan yang sudah ada dalam Perjanjian
ini atau Persyaratan atau syarat dan ketentuan tambahan. Mitra atau Agen menyetujui bahwa akses atau
penggunaan yang berkelanjutan atas Aplikasi maupun kelanjutan kerjasama setelah
tanggal pengumuman atas perubahan Persyaratan akan diartikan bahwa telah setuju
untuk terikat oleh Persyaratan, sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.
f.1 Syarat Umum
1. Tidak
memberikan identitas palsu dan menggunakan data
orang lain yang bukan dirinya.
2. Tunduk, patuh dan taat pada ketentuan dan
persyaratan Pelayanan Pembayaran Tagihan Multi
Biller secara online melalui Payment Point Online Bank sesuai dengan standar pelayanan dan etika
pelayanan yang ditentukan oleh ARD.
3. Mempunyai catatan prestasi yang baik dan tidak pernah masuk dalam
daftar hitam Kepolisian Republik Indonesia;
4. Berjanji untuk memiliki tingkat integritas yang tinggi, Jujur,
menjunjung tinggi kepuasan konsumen, selalu bekerja keras untuk dapat mencapai
dan memenuhi target kerja beserta goal atau tujuan akhir kerja yang sudah
disepakati bersama.
5. Bersedia untuk dievaluasi secara berkala terkait kinerja pekerjaan
dan bersedia untuk diberhentikan apabila kemudian tidak memenuhi syarat.
6. Berjanji untuk, pada setiap saat, memenuhi semua syarat dan
ketentuan dalam Perjanjian ini, Persyaratan lain dan kualifikasi minimum yang
akan dijelaskan secara terpisah namun tetap menjadi kesatuan yang tidak
terpisahkan dalam perjanjian ini.
f.2 Syarat
Teknis
1. Mitra atau
Agen wajib melakukan pekerjaan dimaksud dalam f.1, dengan sebaik-baiknya,
menurut ketentuan dan syarat teknis sebagai berikut :
a.
Melaksanakan pelayanan pembayaran tagihan Multi Biller secara online melalui Payment Point
Online Bank ditempat pembayaran yang
di kelola oleh Mitra atau Agen, mulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 31
setiap bulannya untuk perode tagihan berjalan.
b.
Pelayanan Penerimaan tagihan Multi Biller secara online melalui Payment Point Online Bank yang bersifat tagihan tunggakan, dimulai dari
hari kerja berikutnya setelah masa tagihan bulan berjalan sampai pada tanggal
terakhir setiap bulannya.
c.
Loket pelayanan penerimaan pembayaran dibuka setiap hari
kalender, dimulai dari pukul 07.30 s/d 22.00 waktu setempat, kecuali ditentukan
lebih lanjut oleh Mitra atau Agen.
d.
Pada lokasi 1 (satu) tempat pembayaran (Payment Point/PP) dan dapat dibuka lebih
dari 1 (satu) loket pelayanan dan pada 1 (satu) loket diharapkan bisa melayani
pelanggan baik secara sendiri maupun kolektif.
e.
Para pihak bersama-sama melakukan rekonsiliasi jumlah transaksi Multi
Biller yang dilakukan setiap hari.
2.
Dalam melaksanakan tugas tersebut pada f.2.1 di atas,
petugas pelayanan pembayaran tagihan Multi
Biller, wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan etika pelayanan sebagai
berikut :
a.
Sikap Petugas Pelayanan Pembayaran Tagihan Multi Biller :
·
Memulai kerja dengan terlebih dahulu membaca doa.
·
Berpakaian rapi,
·
Penampilan menarik, bersih, rapih, sopan dan ramah dengan berprinsip 5S, yaitu Salam, Senyum,
Santun, Sabar serta Simpati.
·
Menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
b.
Etika Pelayanan Petugas Pembayaran Tagihan Multi Biller :
·
Mengucapkan salam dengan senyum, santun dan sabar.
·
Meminta rekening terbayar bulan sebelumnya dari pelanggan
atau kartu pelanggan, kartu kWh meter,
nomor identitas pelanggan.
·
Sebutkan jumlah tagihan bulan berjalan yang harus dibayar
oleh pelanggan dengan jelas.
·
Selesaikan proses pembayaran secara cepat dan akurat,
sesuai dengan jumlah uang yang tertera dalam tagihan rekening pelanggan.
·
Hindari kekurangan uang pengembalian pelanggan serta
tidak diperkenankan mengganti uang pengembalian dengan dengan permen atau
lainnya.
·
Bila ada pengaduan/keluhan dari pelanggan, maka keluhan
tersebut wajib diselesaikan oleh Mitra atau Agen.
·
Apabila pengaduan/keluhan pelanggan tersebut bukan
kewenangan Mitra atau Agen, maka keluhan tersebut akan diteruskan dan
ditindaklanjuti oleh ARD kepada pihak yang berkepentingan.
·
Setelah pelayanan selesai, memberikan salam penutup dan mengucapkan
terima kasih.
3.
Mitra atau Agen
setelah melaksanakan penyetoran diwajibkan melakukan konfirmasi
penyetoran dana sesuai dengan data yang disetornya.
4.
Rekonsiliasi jumlah transaksi dilakukan setiap hari, cara pelaporan
kepada ARD ditetapkan kemudian (bisa secara elektronik).
5.
Bertanggung jawab penuh terhadap semua peralatan kerja
dan Alat Peraga informasi milik ARD yang ditempatkan di Payment Point yang dikelola Mitra atau Agen.
6.
Menjaga kebersihan, kenyamanan dan keindahan tempat
pelayanan/PP.
7.
Bila terjadi antrian pelanggan yang akan melakukan
pembayaran Multi Biller, maka harus
diatur dengan tertib.
f.3 Fasilitas Kerja
Untuk pelaksanaan pekerjaan seperti tersebut pada e.1,
maka Mitra atau Agen berkewajiban untuk
:
1. Menyediakan petugas yang terampil, sabar,
sopan, teliti, berpenampilan menarik, tertib dan bertanggungjawab.
2. Menyediakan perangkat komputer atau ponsel
pintar yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
3. Menyediakan alat komunikasi data berupa modem
telepon selular, termasuk nomor dan pulsanya.
4. Menyediakan kelengkapan pendukung lainnya yang
diperlukan untuk melakukan pekerjaan, diantaranya alat penguji uang palsu.
5. Menyediakan tempat pembayaran/PP yang lokasinya
mudah dijangkau oleh pelanggan.
f.4 Jasa Layanan
1. Besarnya biaya jasa layanan atas penerimaan pembayaran
tagihan Multi Biller pada setiap lembar rekening yang terjual oleh Mitra atau
Agen adalah sesuai dengan nilai kesepakatan dan sudah termasuk insentif penanganan keluhan
pelanggan.
2. ARD akan melaksanakan evaluasi setiap bulan untuk
menilai hasil pekerjaan Mitra atau Agen yang berkaitan dengan kinerja dan
pelayanan kepada pelanggan, berkaitan dengan peningkatan biaya jasa penerimaan
pembayaran Multi Biller dari Mitra atau Agen.
3. Pembayaran Biaya
Jasa (fee) dilaksanakan sepenuhnya
oleh ARD kepada Mitra atau Agen setelah
mitra melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
4. Pembayaran Biaya
Jasa (fee) dilaksanakan oleh ARD
kepada Mitra atau Agen di setiap awal bulan berjalan melalui rekening Bank
milik Mitra atau Agen atau ditambahkan ke dalam akun saldo dana milik Mitra
atau Agen sesuai dengan kesepakatan.
f.5 Syarat khusus
lain
1.
Mitra atau Agen menyetujui bahwa ARD melalui sistem aplikasi PPOB,
atas dasar pertimbangannya sendiri, mempunyai hak untuk memberlakukan
syarat-syarat tambahan selain yang disebutkan diatas, termasuk namun tidak
terbatas kepada meminta Mitra atau Agen untuk menyerahkan barang atau dokumen
tambahan untuk disimpan oleh ARD melalui aplikasi PPOB, maupun, apabila
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, meminta Mitra atau
Agen untuk memproses ataupun mendapatkan perizinan lainnya atas nama Mitra atau
Agen pribadi sebagaimana diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Mitra atau Agen menyetujui bahwa ARD
dapat:
2.1
Sebagaimana berlaku, menentukan nilai biaya (fee) jasa layanan yang
harus dibayarkan oleh mitra atau agen sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, perubahan mana akan diberitahukan kepada Mitra
atau Agen secara tertulis (baik melalui Aplikasi ataupun melalui media
komunikasi lainnya yang dipilih oleh ARD); dan
2.2
Untuk menarik sebatas dana yang ada pada akun
milik Mitra atau Agen sesuai kesepakatan oleh ARD ataupun afiliasi dari ARD
untuk melakukan penarikan sejumlah yang ditentukan oleh ARD untuk keperluan pelunasan
Pembayaran tagihan Multi Biller sebagaimana
berlaku.
2.3
Bila dikemudian hari ada ketidaksepahaman atau perseteruan antara ARD
dan Mitra atau Agen mengenai jumlah kompensasi yang dibayarkan oleh ARD kepada
Mitra atau agen maupun hal-hal lain, maka Perjanjian ini dapat diakhiri secara
sepihak oleh ARD sendiri maupun mitra atau agen PPOB sesuai dengan ketentuan
pengakhiran Perjanjian ini.
2.4
Dalam melakukan Kemitraan dengan ARD, Mitra atau Agen setuju untuk
mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh ARD, termasuk namun tidak terbatas
kepada ketentuan berikut:
2.4.1
Mitra atau Agen wajib untuk mematuhi setiap peraturan perundangan dan
peraturan hukum yang berlaku;
2.4.2
Mitra atau Agen wajib untuk menjaga kebersihan penampilan,
berpakaian rapi, dan sopan;
2.4.3
Mitra atau Agen dilarang minum minuman keras, mabuk, madat,
memakai narkotika ataupun berada dalam keadaan dimana Mitra tidak mempunyai
kesadaran penuh;
2.4.4
Mitra atau Agen dilarang melakukan perbuatan asusila, penganiayan,
penghinaan, penipuan atau pengancaman pihak ketiga baik Konsumen, mitra kerja
lainnya ataupun pihak ketiga lainnya;
2.4.5
Mitra atau Agen dilarang membujuk mitra atau agen kerja lain
melakukan tindakan yang dapat diancam hukuman pidana;
2.4.6
Mitra atau Agen dilarang, baik dengan sengaja atau karena
kelalaiannya, melakukan perbuatan atau membiarkan diri sendiri, konsumen,
dan/atau mitra atau agen kerja lainnya berada dalam keadaan yang dapat
menimbulkan bahaya ke masing-masing pihak;
2.4.7
Mitra atau Agen dilarang melakukan kegiatan, baik dengan sengaja
atau karena kelalaiannya, yang dapat menghasilkan pencemaran nama baik ARD,
konsumen ARD, karyawan dan afiliasi dari ARD;
2.4.8
Kecuali diinstruksikan oleh ARD secara tertulis melalui media
komunikasi yang ditentukan oleh ARD, Mitra atau Agen dilarang untuk memungut
biaya untuk jasa yang diberikan kepada konsumen berdasarkan kerjasama dengan ARD
melalui Perjanjian ini;
2.4.9
Mitra atau Agen dilarang untuk membongkar atau menyebarluaskan
informasi yang diberikan oleh ARD, baik melalui Aplikasi maupun melalui cara
lainnya, karyawan dari ARD maupun afiliasi ARD kepada Mitra tanpa persetujuan
tertulis dari ARD, sebagaimana berlaku;
2.4.10
Mitra atau Agen dilarang melakukan setiap tindakan yang dilarang
oleh hukum ataupun dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berlaku;
2.4.11
Mitra atau Agen dilarang melakukan setiap tindakan yang dapat
melanggar ketentuan Perjanjian ini maupun Persyaratan ataupun kebijakan yang
telah diinformasikan kepada Mitra melalui media elektronik (antara lain yang
terdapat pada www.arindo.net dan media komunikasi lainnya yang dapat dipilih oleh ARD maupun
afiliasi dari ARD).
2.4.12
Dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai pasalpasal di dalam perjanjian ini, Mitra
atau Agen baik langsung maupun tidak
langsung tidak diperkenankan memungut biaya tambahan dan/atau dengan alasan
apapun dari para pelanggan di luar apa yang tercetak dalam tanda bukti
Pembayaran (kwitansi) tanpa seijin ARD.
2.4.13
Mitra atau Agen tidak diperbolehkan memborongkan/menyerahkan sebagian
atau seluruh pekerjaan tersebut dalam Pasal- pasal dari perjanjian ini kepada
pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari ARD.
2.4.14
Mitra atau Agen tidak diperbolehkan menjaminkan pekerjaan dimaksud dalam
Pasal-pasal dari perjanjian ini dengan cara menggadaikan
dan/atau menjaminkan dan/atau dalam bentuk dan cara apapun menganggunkan
pekerjaan yang dikerjakannya kepada pihak lain.
2.4.15 Apabila
ternyata Mitra atau Agen menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada
pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari ARD, maka ARD secara sepihak berhak
membatalkan perjanjian ini, tanpa tuntutan apapun dari Mitra atau Agen dan
pekerjaannya akan diserahkan oleh ARD kepada pihak lainnya, dengan biaya yang
dibebankan kepada Mitra atau Agen itu sendiri.
2.5 Mitra atau Agen
menyetujui (i) untuk melaporkan kepada ARD dengan segera apabila Mitra atau
Agen melakukan pelanggaran atas Perjanjian ini dan/atau kebijakan yang telah
ditentukan ataupun mengetahui bahwa adanya pelanggaran Perjanjian ini dan/atau kebijakan
yang dilakukan oleh mitra ARD lainnya dan (ii) untuk menerima dan menjalankan
setiap sanksi yang diberlakukan oleh ARD yang telah diinformasikan oleh ARD
maupun afiliasinya kepada Mitra atau Agen sebelumnya melalui media elektronik
(antara lain yang terdapat pada www.arindo.net dan media
komunikasi lainnya yang dipilih oleh ARD).
2.6 Mitra atau Agen menyetujui
bahwa semua risiko maupun kewajiban yang disebabkan oleh kelalaian Mitra atau
Agen, yang termasuk namun tidak terbatas kepada keterlambatan Mitra atau Agen
dalam menyediakan jasa kepada konsumen, kecelakaan dan kehilangan barang pada
saat melaksanakan jasa layanan PPOB, yang mungkin timbul dari maupun sehubungan
dengan penyediaan jasa oleh Mitra atau Agen kepada konsumen merupakan tanggung
jawab Mitra atau Agen itu sendiri.
3. Dengan ini Mitra
atau Agen menyetujui bahwa ARD maupun setiap afiliasinya tidak bertanggung
jawab atas setiap kerugian, termasuk kerugian tidak langsung yang meliputi
kerugian keuntungan, kehilangan data, cedera pribadi atau kerusakan properti
sehubungan dengan, atau diakibatkan oleh penggunaan Aplikasi, maupun penyediaan
jasa oleh Mitra atau Agen kepada Konsumen. Mitra atau Agen menyetujui bahwa ARD
tidak bertanggung jawab atas kerusakan, kewajiban, atau kerugian yang timbul
karena penggunaan atau ketergantungan Mitra atau Agen terhadap Aplikasi atau
ketidakmampuan Mitra atau Agen mengakses atau menggunakan Aplikasi.
4. Mitra atau Agen
dengan ini berjanji untuk membebaskan dan memberikan ganti rugi (apabila ada
kerugian) kepada ARD, para karyawan ARD maupun afiliasi dari ARD dari semua
tuntutan maupun kewajiban yang mungkin timbul dikarenakan kelalaian Mitra atau
Agen sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini maupun yang mungkin timbul
dikarenakan pelanggaran Mitra atau Agen atas Persyaratan.
5.
Mitra atau Agen menyetujui bahwa apabila Mitra atau Agen melanggar
ketentuan dalam Perjanjian ini maupun kode etik yang ditetapkan oleh ARD maupun
dalam hal Mitra atau Agen tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditentukan
oleh ARD, ARD mempunyai hak untuk memberikan sanksi kepada Mitra atau Agen
dalam bentuk yang ditentukan oleh ARD, termasuk, namun tidak terbatas kepada,
pemberian peringatan tertulis, pembatasan atau penolakan akses Mitra atau Agen
kedalam Akun Mitra atau Agen dalam Aplikasi, pengakhiran Perjanjian ini maupun
memproses tindakan Mitra atau Agen melalui gugatan perdata (termasuk untuk
ganti rugi) maupun pidana, sebagaimana berlaku.
f.6 Hak dan Kewajiban Para Pihak
1. ARD berhak mempertimbangkan untuk melanjutkan
kerjasama ini berdasarkan evaluasi kinerja pekerjaan bulanan dari Mitra atau
Agen.
2. ARD berhak melaksanakan uji petik pelaksanaan
pekerjaan dan memperingatkan Mitra atau Agen apabila Mitra atau Agen melakukan
kesalahan dan/atau penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. ARD berhak memberikan pembinaan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. ARD berhak melaksanakan pembinaan petugas
pelayanan pembayaran tagihan Multi Biller,
serta melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan.
5. ARD berhak menetapkan jadwal dan melaksanakan
pemantauan penyetoran dana dari
pelaksanaan pekerjaan Mitra atau Agen.
6. ARD wajib melaksanakan evaluasi kinerja bulanan
terhadap Mitra atau Agen dalam melaksanakan pekerjaan, hal ini berkaitan dengan
peningkatan biaya jasa penerimaan pembayaran Multi Biller.
7. ARD wajib memberikan pembayaran atas
pelaksanaan pekerjaan yang diselesaikan dengan baik oleh Mitra atau Agen dan
atas bagian fee jasa layanan yang
dibayarkan ARD. Semua
pajak yang berhubungan dengan pekerjaan pada perjanjian ini menjadi kewajiban
kepada masing-masing PIHAK.
8. Mitra atau
Agen wajib menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan terampil untuk
menanggulangi masalah yang ada.
9. Apabila suatu hari ARD tidak lagi menjadi pemberi pekerjaan Pelayanan
Penerimaan Pembayaran Tagihan Multi Biller, maka ARD wajib untuk menjadi
mediator dan merekomendasikan Mitra atau Agen kepada pengganti ARD.
f.7 Jaminan dan jangka waktu jaminan
1. Untuk
melaksanakan pekerjaan ini, ARD akan mengisi dana mandiri di akun aplikasi PPOB
Mitra atau Agen sebagai tindaklanjut penyetoran dana dari Mitra atau Agen ke
rekening Bank milik ARD.
2. Mitra atau
agen berhak melakukan transaksi penjualan PPOB selama saldo dana dalam akun
atau jumlah jaminannya masih mencukupi.
3. Jangka
waktu jaminan akan berakhir apabila perjanjian ini berakhir dan atau diakhiri,
dan ARD akan mengembalikan jaminan dana milik Mitra atau Agen selambatnya 30
(tiga puluh) hari kerja setelah masa berakhirnya perjanjian.
4. PENGGUNAAN APLIKASI
3.1 Pendaftaran Aplikasi
3.1.1 Untuk tujuan penggunaan Aplikasi, Mitra atau Agen harus:
1.
Membaca syarat dan ketentuan kerja-sama yang dinyatakan dalam
Persyaratan;
2.
Memenuhi syarat-syarat sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal-pasal diatas;
3.
Memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum
di dalam Perjanjian ini dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan
secara elektronik atas Perjanjian ini sebagaimana tertera pada akhir dari
Perjanjian ini; dan
4.
mendaftar dan memelihara akun pada Aplikasi PPOB
sebagai pengguna aktif (Akun).
5.
Untuk tujuan mendaftar dan memelihara Akun, Mitra atau Agen
diwajibkan untuk menyerahkan informasi pribadi dalam bentuk Nomor Induk
Kependudukan (NIK) kepada ARD, termasuk namun tidak terbatas kepada nama, alamat, nomor telepon, NPWP. Mitra atau Agen menjamin
bahwa segala informasi pribadi tertentu yang diberikan kepada ARD adalah benar
dan Mitra atau Agen bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi tersebut.
Mitra atau Agen bertanggung jawab atas semua kegiatan yang terjadi pada Akun
yang dipelihara oleh Mitra atau Agen. Kecuali diizinkan lain
oleh ARD secara tertulis, Mitra atau Agen hanya dapat memiliki dan memelihara
satu Akun.
6.
Mitra atau Agen setuju untuk memberikan pemberitahuan kepada ARD
secara tertulis dalam halnya ada perubahan atas data-data Mitra atau Agen yang
telah diberikan kepada ARD, termasuk namun tidak terbatas kepada nama, alamat, nomor telepon, NPWP.
7.
Mitra atau Agen menyetujui bahwa Mitra atau agen dilarang untuk
memberian akses kepada pihak ketiga manapun atas Akunnya (memberikan kode password yang bersifat sangat rahasia),
termasuk mengalihkan atau memindahkan Akun dan informasi atas Akun yang
dimiliki dan dikelola oleh Mitra atau Agen kepada pihak ketiga atau siapa pun.
Mitra atau Agen setuju untuk mematuhi semua hukum yang berlaku maupun
Persyaratan saat menggunakan Aplikasi, dan Mitra atau Agen menyetujui bahwa
Mitra atau Agen hanya akan menggunakan Aplikasi untuk tujuan yang dibenarkan
oleh hukum (misalnya, tidak membantu perbuatan atau tindakan apapun yang
yang dilarang oleh hukum). Mitra atau Agen tidak boleh, dalam menggunakan
Aplikasi, menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan, atau kerusakan properti terhadap pihak lain mana pun.
Dalam situasi tertentu yang dapat ditentukan oleh ARD, Mitra atau Agen dapat
diminta untuk menunjukkan bukti identitas diri untuk mengakses atau menggunakan
Aplikasi, dan Mitra atau Agen setuju bahwa Mitra atau Agen dapat ditolak untuk
mengakses atau menggunakan Aplikasi jika Mitra atau Agen menolak untuk
memberikan bukti identitas diri.
8.
Dengan membuat Akun, Mitra atau Agen setuju bahwa Aplikasi mungkin
akan mengirimkan Mitra atau Agen pesan teks informatif (baik melalui SMS atau
aplikasi pengirim pesan), atau melalui fasilitas sosial media lainnya, sebagai
bagian dari penggunaan Mitra atau Agen atas Aplikasi.
3.2
Penggunaan Aplikasi
a. Penggunaan Aplikasi dilakukan oleh
Mitra atau Agen melalui Ponsel Pintar, laptop ataupun Personal Computer (PC). Mitra atau Agen tidak dapat menggunakan
Aplikasi melalui sarana elektronik lainnya selain terdaftar dan mendapatkan kode
akses yang bersifat sangat rahasia. Mitra atau Agen dilarang untuk meretas atau
melakukan modifikasi sistem aplikasi untuk tujuan lain
apapun termasuk menggunakannya untuk segala macam aplikasi dan layanan yang
dilarang oleh ARD.
b. Pengadaan dan penggunaan peralatan komputer
termasuk Ponsel Pintar adalah tanggung-jawab Mitra atau Agen sendiri termasuk
namun tidak terbatas pada pembelian dari perangkat komputer atau ponsel Pintar
tersebut, pembayaran semua biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan telekomunikasi,
termasuk namun tidak terbatas pada biaya telepon, SMS, paket data internet.
c. Apabila kode akses yang dikuasai oleh
Mitra atau Agen diindikasikan telah diretas dan dikuasai pihak lain yang tidak
bertanggung jawab dan/atau peristiwa lain yang menyebabkan data serta akun
tidak lagi dalam kuasa Mitra atau Agen, Mitra atau Agen akan
segera memberitahukan ARD dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan ARD.
Dalam peristiwa ini, Mitra atau Agen setuju bahwa ARD, mempunyai hak untuk
menutup akses Mitra atau Agen pada Akun yang dimilikinya dalam Aplikasi.
d. Mitra atau Agen mengerti dan menyetujui
bahwa hanya Mitra atau Agen yang diperbolehkan untuk mengakses Akun yang
dimiliki dan didaftarkan atas nama Mitra atau Agen sesuai dengan syarat
pendaftaran dalam perjanjian ini serta dengan menggunakan nomor telepon
yang telah diberikan kepada ARD pada saat melakukan pendaftaran Akun termasuk
untuk melakukan pelayanan kepada Konsumen. Mitra atau Agen secara tegas
dilarang untuk memindah alihkan akun atau kode akses untuk tujuan lain dalam
Aplikasi walaupun termasuk untuk pelayanan kepada Konsumen tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari ARD.
e. ARD mempunyai hak untuk menutup ataupun
tidak memberikan Mitra atau Agen akses kepada Akun Mitra atau Agen dalam
Aplikasi apabila ARD atau pihak lain yang bersangkutan menganggap, dalam
diskresi ARD sendiri tanpa harus dibuktikan kepada pihak ketiga manapun, Mitra
atau Agen melanggar salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini maupun dalam
Persyaratan maupun ketentuan lain yang berlaku kepada Mitra atau Agen dalam
atau sehubungan dengan kerjasamanya dengan ARD.
1.
Dalam hal pelanggaran Persyaratan oleh Mitra atau Agen, Mitra atau
Agen menyetujui bahwa ARD mempunyai hak untuk mengambil segala macam tindakan
yang dianggap perlu oleh ARD untuk menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh
Mitra atau Agen atas Persyaratan atau syarat ketentuan lain yang berlaku maupun
pelanggaran yang dicurigai oleh ARD telah dilakukan oleh Mitra atau Agen
(termasuk namun tidak terbatas kepada melakukan penghimpunan fakta terhadap
kegiatan Mitra atau Agen melalui Aplikasi, pemberian surat peringatan,
pemutusan akses Mitra atau Agen atas Aplikasi baik secara permanen maupun
sementara, pengakhiran Perjanjian ini maupun memproses tindakan Mitra atau Agen
melalui gugatan perdata maupun pidana, berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku).
f.
Mitra menyetujui bahwa ARD mempunyai hak:
1.
untuk meminta Mitra atau Agen untuk menjaga jumlah uang yang ada
dalam akun Mitra atau Agen yang ditunjuk oleh ARD diatas batas tertentu, batas
mana dapat ditentukan dan dirubah oleh ARD atas dasar pertimbangannnya sendiri
dari waktu ke dan akan diberitahukan kepada Mitra atau Agen secara tertulis
(baik melalui Aplikasi ataupun melalui media lainnya), dan
2. untuk menahan akses Mitra atau Agen
kedalam Akun yang dimilikinya maupun menahan fitur-fitur yang ada dalam
Aplikasi dalam Akun yang dimiliki Mitra atau Agen dalam hal (i) jumlah uang
yang ada dalam rekening Mitra atau Agen pada bank yang ditunjuk oleh ARD berada
dibawah batas yang telah ditentukan oleh ARD, atau (ii) Mitra atau Agen
berhutang sejumlah uang kepada ARD atau pihak-pihak yang terafiliasi oleh ARD
dan dalam status menunggak setoran/pembayaran atas jumlah uang secara penuh
atau jumlah sebesar cicilan atas hutang tersebut.
g. Mitra Atau Agen hanya dapat mengakses atau
menggunakan Aplikasi PPOB Arindo:
1. Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini,
2. Untuk tujuan yang sah
3. Tidak
digunakan untuk tujuan atau tindakan penipuan, pelanggaran hukum, kriminal
maupun tindakan, aktifitas, perbuatan atau tujuan lain yang melanggar atau
bertentangan dengan hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun hak
atau kepentingan pihak manapun.
4. Bertanggung jawab penuh untuk memeriksa dan
memastikan bahwa Mitra atau Agen telah mengunduh (download) perangkat
lunak yang benar untuk perangkatnya. ARD tidak bertanggung
jawab apabila Mitra atau Agen tidak memiliki perangkat yang kompatibel
dengan Aplikasi PPOB Arindo atau mengunduh (download) versi software
yang salah untuk perangkatnya.
5. Tidak memberitahukan informasi
keamanan apapun milik Mitra atau Agen kepada pihak lain atau pihak manapun, termasuk kepada
Karyawan PPOB Arindo.
h. Mitra atau Agen dilarang untuk
menggunakan Aplikasi PPOB Arindo atau melakukan Transaksi:
1. Untuk
tujuan, kegiatan, aktifitas atau aksi yang melanggar hukum.
2. Memiliki materi atau unsur yang berbahaya atau
yang merugikan pihak manapun
3. Mengandung
virus software, worm, trojan horses atau
kode komputer berbahaya lainnya, file, script, agen atau program
4.
Mengganggu integritas atau kinerja Aplikasi PPOB Arindo dan sistem
pendukungnya.
5. KEBERLAKUKAN PERJANJIAN
a. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak
tanggal Mitra atau Agen mengklik persetujuan secara elektronik pada akhir dari
Perjanjian ini. Apabila Perjanjian ini tidak diakhiri oleh salah satu Pihak
sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, maka periode keberlakuan
Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis setelah berakhirnya periode 1
(satu) tahun yang disebutkan pada awal pasal ini, kecuali salah satu PIHAK memberitahukan kepada PIHAK lainnya secara
tertulis akan mengakhiri perjanjian ini sekurang-kurangnya dalam jangka waktu
60 (enam puluh) hari kerja sebelum berakhirnya Perjanjian.
b. Apabila terdapat perubahan dan / atau penambahan
kesepakatan dalam Perjanjian ini di luar perpanjangan jangka waktu kerjasama,
maka perubahan dan / atau penambahan tersebut akan dituangkan dalam Addendum Perjanjian yang disepakati PARA
PIHAK dengan terlebih dahulu PIHAK yang akan melakukan perubahan dan / atau
penambahan tersebut mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada
PIHAK lainnya sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Addendum
Perjanjian yang telah disepakati ditandatangani PARA PIHAK.
c. Apabila suatu hari Mitra atau Agen bermaksud untuk
memutuskan hubungan kemitraan dengan
ARD, di karenakan hal-hal yang di luar kemampuan salah satu pihak, maka
Mitra atau Agen wajib memberitahuan kepada ARD dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sebelumnya.
d. ARD maupun Mitra atau Agen berhak untuk mengakhiri
Perjanjian ini secara sepihak sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa berlaku
Perjanjian dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
e. ARD dapat melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak
apabila :
1. Mitra atau
Agen telah diperingatkan secara tertulis maksimal sebanyak 2 (dua) dan tidak
ada perubahan sama sekali pada kinerja pekerjaannya.
2. Mitra atau
Agen ternyata telah menyerahkan pelaksanaan pekerjaan sesuai perjanjian ini kepada
pihak lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari ARD.
f. Dalam hal pengakhiran
Perjanjian ini, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya Perjanjian,
Mitra atau Agen wajib melunasi setiap jumlah-jumlah yang masih terhutang kepada
ARD maupun pihak ketiga lainnya. ARD mempunyai hak untuk menahan fee jasa layanan, deposit atau dokumen
lainnya yang telah diserahkan oleh Mitra atau Agen kepada ARD setelah
Perjanjian ini berakhir dalam halnya Mitra atau Agen mempunyai kewajiban, dalam bentuk
apapun, kepada ARD yang belum dipenuhi oleh Mitra atau Agen.
g. Mitra atau Agen mengetahui
dan menyetujui bahwa ARD, mempunyai hak untuk menutup akses mitra atau agen kepada
Akun yang dimilikinya dalam Aplikasi dalam halnya Perjanjian ini diakhiri.
6. FORCE MAJEURE
1. Yang dimaksud dengan force majeure adalah kejadian-kejadian di luar kemampuan salah satu
pihak untuk mengatasinya, termasuk kejadian-kejadian sebagai akibat adanya
peraturan pemerintah baik Pusat maupun Daerah, Departemen, Instansi Sipil
maupun Militer, bencana alam, pemogokan buruh, perang huru hara atau
kejadian-kejadian lain di luar kemampuan para pihak yang dapat mengakibatkan
tidak terlaksananya suatu pekerjaan.
2. Dalam hal
terjadi force majeure, pihak yang
mengajukan atau mengendalikan force
majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak kejadian dimaksud dalam ayat
1 bagian 6 tentang force majeure dari
perjanjian ini, yang disertai dengan keterangan dari pihak yang berwenang mengenai peristiwa
tersebut.
3. Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 bagian 6 tentang force mejeure dari perjanjian
ini, pihak yang bersangkutan tidak memberitahukan kejadian force majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 bagian 6 tentang force majeure dari perjanjian ini kepada
pihak lainnya sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan, maka kejadian
tersebut bukan dianggap sebagai force
majeure.
7. KETENTUAN LAIN
7.1 Penyelesaian Sengketa
a.
Mitra
atau Agen dengan ini membebaskan ARD dari segala macam tuntutan, gugatan, atau
tindakan hukum lainnya, baik dalam sebuah gugatan perdata maupun setiap gugatan
pidana yang dialami oleh Mitra atau Agen, dalam bentuk apapun terkait dengan
jasa yang ditawarkan, disediakan, diselenggarakan atau diselesaikan oleh Mitra
atau Agen melalui Aplikasi melalui kemitraan berdasarkan Perjanjian ini.
b.
Apabila
timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan/atau pelaksanaan dari
Perjanjian ini maka ARD dan Mitra atau Agen sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan dimaksud secara musyawarah. Apabila perselisihan tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah maka ARD dan Mitra atau Agen sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan dimaksud melalui Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung,
dengan tidak mengurangi hak ARD untuk mengajukan laporan, gugatan atau tuntutan
baik perdata maupun pidana melalui Pengadilan Negeri, Kepolisian dan instansi
terkait lainnya dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
7.2 Kontrak Elektronik
a.
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian ini dibuat dalam
bentuk Kontrak Elektronik dan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik
merupakan bentuk pernyataan persetujuan atas ketentuan Perjanjian ini sehingga
Perjanjian ini sah, mengikat para pihak dan dapat diberlakukan.
b.
Para Pihak setuju bahwa tiada ada pihak yang akan
memulai atau melakukan tuntutan atau keberatan apapun sehubungan dibuatnya
maupun keabsahan Perjanjian ini berikut amandemen atau perubahannya dalam
bentuk Kontrak Elektronik.
c.
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa segala perubahan, amandemen
atas Perjanjian ini dan Persyaratan (termasuk syarat dan ketentuan untuk
penggunaan fitur-fitur lain dalam Aplikasi), perubahan mana dapat dilakukan
oleh ARD atau pihak Afiliasi ARD atas dasar pertimbangannya sendiri, juga dapat
dibuat secara elektronik salah satunya dalam bentuk Kontrak Elektronik.
Perubahan atas Perjanjian ini atau Persyaratan akan berlaku setelah ARD
mengumumkan perubahan Persyaratan tersebut baik melalui sistem Aplikasi PPOB,
Web Resmi ARD ataupun melalui media lainnya yang dipilih oleh ARD dan Mitra
atau Agen menyetujui bahwa akses atau penggunaan Mitra atau Agen yang
berkelanjutan atas Aplikasi maupun kelanjutan kerjasama Mitra atau Agen dengan ARD
setelah tanggal pengumuman atas perubahan syarat dan ketentuan dalam
Persyaratan akan diartikan bahwa Mitra atau Agen setuju untuk terikat oleh Persyaratan,
sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.
7.3 Penggunaan Informasi Pribadi
a.
Mitra atau Agen menyetujui bahwa ARD berhak untuk
mengumpulkan dan menggunakan setiap informasi yang diberikan maupun dihasilkan
oleh Mitra atau Agen, informasi tersebut termasuk namun tidak terbatas kepada
informasi pribadi yang diberikan oleh Mitra atau Agen pada saat pendaftaran
Aplikasi yaitu, nama, alamat, aplikasi form pendaftaran, nomor telepon, npwp, informasi mengenai lokasi Mitra atau Agen,
informasi mengenai transaksi Mitra atau Agen melalui Aplikasi, maupun informasi
lainnya yang tersedia kepada ARD atas penggunaan sistem Aplikasi PPOB oleh
Mitra atau Agen, termasuk namun tidak terbatas kepada memberikan ataupun
penyebarluasan informasi tersebut kepada Pihak Ketiga manapun, termasuk
pemberian informasi yang diperlukan kepada aparat yang berwenang yang memproses
klaim jika terdapat keluhan, perselisihan, atau konflik, termasuk kecelakaan, hal lain yang melibatkan
Mitra atau Agen dan Konsumen dimana informasi atau data tersebut diperlukan
untuk menyelesaikan keluhan, perselisihan, atau konflik, dan pemberian
informasi untuk kepentingan komersil ARD.
b.
Mitra atau Agen dilarang untuk menyebarluaskan atau membagi setiap
informasi yang didapatkan olehnya melalui penggunaan Aplikasi, baik informasi
mengenai ARD maupun mengenai Konsumen, kepada pihak ketiga manapun tanpa
mendapatkan persetujuan tertulis dari ARD sebelumnya.
7.4 Pengalihan
Mitra atau Agen dilarang mengalihkan Perjanjian ini secara
keseluruhan atau sebagian tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari ARD. Mitra atau Agen memberikan persetujuan kepada ARD untuk
dapat mengalihkan Perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian, termasuk namun
tidak terbatas kepada: (i) afiliasi; (ii) pihak ketiga yang pada saat
pengalihan atau setelahnya menjadi pemilik saham, usaha atau aset ARD atau
afiliasinya; atau (iii) penerus dari badan usaha ARD dikarenakan
sebab apapun (termasuk namun tidak terbatas kepada penggabungan, pemisahan, dan
pengambil alihan).
7.5. Keterpisahan
Jika ada ketentuan Perjanjian ini dianggap tidak sah, tidak
berlaku atau tidak dapat dilaksanakan secara menyeluruh atau sebagian, maka
berdasarkan hukum, ketentuan atau sebagian ketentuan ini harus dianggap sebagai
bagian terpisah dari Perjanjian ini, tetapi keabsahan, keberlakuan, dan
penerapan ketentuan lainnya dari Perjanjian ini tidak akan terpengaruhi. Dalam
hal ini, pihak-pihak akan mengganti bagian ketentuan yang sudah tidak berlaku,
tidak sah atau tidak dapat diberlakukan dengan ketentuan yang berlaku, sah, dan
dapat dilaksanakan dan yang, sedapat mungkin, memiliki efek serupa seperti
bagian ketentuan yang tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan
sebagian, dengan mempertimbangkan isi dan tujuan Perjanjian ini.
7.6 Keseluruhan dan
Keberlanjutan Perjanjian
Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian dan pemahaman
antara Mitra atau Agen dengan ARD berkenaan dengan permasalahan pokok, dan secara
otomatis menukar dan menggantikan semua perjanjian atau kesanggupan terdahulu
antara Mitra atau Agen dengan ARD mengenai permasalahan pokok tersebut. Dalam
hal Mitra atau Agen sudah sebelumnya menyetujui dan/atau menandatangani
perjanjian serupa dengan pihak afiliasi dari ARD, maka perjanjian tersebut akan dilanjutkan dan digantikan dengan Perjanjian ini dengan
syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
7.7 Persetujuan
Para Pihak
Perjanjian ini dibuat dan diberikannya
persetujuan secara elektronik oleh ARD dan Mitra atau Agen dalam keadaan sadar
dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Setelah tindakan meng klik
persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini, maka ARD dan Mitra atau Agen
setuju untuk dianggap bahwa Mitra telah membaca, mengerti serta menyetujui
setiap dan keseluruhan pasal dalam Perjanjian ini dan akan mematuhi dan
melaksanakan setiap pasal dalam Perjanjian dengan penuh tanggung jawab.