PERJANJIAN KERJASAMA  (PKS)

PELAYANAN PEMBAYARAN TAGIHAN MULTI BILLER

MELALUI PAYMENT POINT ONLINE BANK (PPOB)

PT. ARINDO PRATAMA – MITRA LOKET

 

1. KETENTUAN UMUM

Persyaratan yang tertera dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) ini mengatur hubungan kerjasama antara pihak Mitra atau Agen yang berupa perseorangan atau kelembagaan dengan PT Arindo Pratama, yang beralamat di Jalan Arhanudri 20 Batununggal Kota Bandung 40266, Indonesia (ARD), dengan ketentuan-ketentuan sebagai tertera dibawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik.

Definisi-definisi sebagaimana disebutkan dibawah ini berlaku dalam Perjanjian ini,

  1. AKUN adalah akun yang didapatkan dan atas nama Mitra atau Agen baik perseorangan ataupun kelembagaan setelah mendaftarkan diri melalui sistem Aplikasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. APLIKASI adalah Sistem Aplikasi online (elektronik) dengan nama PPOB (Payment Point Online Bank) yang dikelola dan dimiliki oleh ARD;
  3. ARD adalah PT Arindo Pratama, yang beralamat di Jalan Arhanudri 20 Batununggal Kota Bandung 40266, Indonesia termasuk semua perwakilannya di wilayah provinsi maupun kabupaten atau Kodya, selaku pemilik dan pengelola Sistem Aplikasi PPOB yang dimanfaatkan Mitra atau Agen yang telah terdaftar untuk memperoleh jasa layanan berupa pembayaran tagihan Multi Biller;
  4. TAGIHAN MULTI BILLER adalah tagihan rekening PLN, TELKOM GROUP, PDAM, PINJAMAN, TELKOMSEL, PULSA, INTERNET, ASURANSI, PAJAK, TIKET, TV BERLANGGANAN, SAMSAT dan lain-lainnya, dimana pembayarannya dapat dilaksanakan dimana saja asalkan telah terkoneksi melalui jaringan internet;
  5. LOKET adalah loket tempat penyetoran uang secara tunai atau secara elektronik milik Mitra, Agen atau ARD sendiri, sebagai hasil kerja  pembayaran transaksi dalam lingkup pekerjaan PPOB dengan menggunakan sistem aplikasi PPOB, dimana konsumen dapat langsung melaksanakan pembayaran secara tunai atau transfer melalui nomor rekening yang sudah ditentukan;
  6. APLIKASI PPOB adalah system aplikasi elektronik berupa Payment Point Online Bank yang digunakan untuk jasa layanan pekerjaan PPOB milik ARD secara online yang dapat diakses oleh Mitra atau Agen yang sudah memiliki Perjanjian Kerjasama dengan ARD;
  7. STRUKTUR ORGANISASI adalah suatu sistem yang digunakan untuk mendefinisikan suatu hirarki dalam suatu organisasi dimana sesuai dengan perkembangannya, ARD dapat membentuk dan memiliki organisasi tingkat Kabupaten atau Kodya maupun tingkat Provinsi dan atau wilayah dibawahnya;
  8. BILLER adalah pemilik tagihan atas pembayaran suatu transaksi Multi Biller;
  9. SWITCHER adalah pengelola sistem data  dan sebagai pengawas dalam hal kesesuaian data antara Collecting Agent (Mitra atau Agen) dengan PLN (Biller),  untuk memberikan konfirmasi pembayaran kepada Bank untuk  pencairan pembayaran kepada pihak Biller;
  10. BANK adalah institusi Bank (baik Bank pemerintah maupun Bank swasta) yang bertugas menyimpan, menampung, memotong pengelolaan dana dari mitra atau agen (collecting agent)  secara faktual dan sebagai pihak yang membayarkannya kepada Biller;
  11. MITRA ATAU AGEN adalah Collecting Agent atau pihak yang melaksanakan kegiatan layanan jasa terhadap konsumen dalam lingkup pekerjaan PPOB baik secara perseorangan ataupun kelembagaan melalui Sistem Aplikasi PPOB milik ARD;
  12. PERANGKAT KOMPUTER dan PONSEL PINTAR adalah alat atau perangkat komputer, dan telepon selular yang dapat terhubung dengan Aplikasi PPOB;
  13. PERSYARATAN adalah syarat dan ketentuan Perjanjian ini atau syarat dan ketentuan lain yang diberlakukan oleh ARD maupun syarat dan ketentuan untuk penggunaan Sistem Aplikasi PPOB maupun fitur-fitur didalam Aplikasi (sebagaimana berlaku dan termasuk namun tidak terbatas kepada setiap syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh LOKET sehubungan dengan penggunaan Sistem Aplikasi PPOB oleh Mitra atau Agen);
  14. KONTRAK ELEKTRONIK adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

2. RUANG LINGKUP DAN TUJUAN KERJASAMA

     a. Ruang Lingkup

         Perjanjian ini merupakan perjanjian kerjasama antara ARD dengan

         Mitra atau Agen di seluruh wilayah Republik Indonesia yang terdaftar sebagai pengguna dan pengelola sistem aplikasi PPOB.

 

      b.Tujuan Kerjasama

         Kerjasama ini bertujuan sebagai pembayaran transaksi Multi Biller dengan pembagian fee (biaya) layanan jasa transaksi antara ARD dengan Mitra atau Agen melalui sistem aplikasi PPOB.

 

 

3.  HUBUNGAN KERJASAMA

  1. Perjanjian kerjasama ini berlaku efektif sejak tanggal disetujuinya kontrak ini oleh Mitra atau Agen. Mitra atau Agen dengan ini  memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian kerjasama ini dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini, mengakses dan menggunakan Aplikasi,  akan diartikan telah setuju untuk terikat oleh Persyaratan, yang merupakan sebuah hubungan kontraktual kerjasama antara  Mitra atau Agen dengan ARD.  Mitra atau Agen mempunyai kewajiban untuk mentaati setiap kebijakan dalam Persyaratan dalam pelaksanaan Perjanjian ini. Dengan memberikan persetujuan atas perjanjian kerjasama ini,  Mitra atau Agen juga memberikan persetujuan atas (i) hubungan kerjasama antara Mitra atau Agen dengan; (a) ARD sehubungan dengan pendaftaran dan penggunaan Aplikasi dan (b) ARD sehubungan dengan rekonsiliasi pembayaran tagihan dengan pihak Biller, Bank dan Switcher sebagai pengelola data sistem hasil setoran uang transaksi PPOB, melalui loket Mitra, Agen atau ARD secara transfer maupun secara cash (langsung), dan (ii) setiap syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh ARD, sebagaimana dapat dirubah atau ditambahkan oleh ARD dari waktu ke waktu, sehubungan dengan pendaftaran Akun dan penggunaan Sistem Aplikasi PPOB, sebagaimana berlaku, sebagaimana diinformasikan atau diumumkan kepada Mitra atau Agen melalui media elektronik ataupun media komunikasi lain yang dipilih oleh ARD.

Apabila Mitra atau Agen tidak setuju dengan Persyaratan ini, Mitra atau Agen dapat memilih untuk TIDAK mengakses meneruskan atau menggunakan Aplikasi.  Mitra atau Agen setuju bahwa ARD dapat secara langsung menghentikan penggunaan Aplikasi, atau secara umum berhenti menawarkan atau menolak akses masuk kedalam Aplikasi atau bagian manapun dari aplikasi, kapanpun dan untuk alasan apapun.

b.   ARD, atas dasar pertimbangannya sendiri, dapat mengubah atau menambahkan ketentuan Perjanjian ini dan dapat menginformasikan perubahan terhadap Persyaratan yang diberlakukan dari waktu ke waktu. Perubahan atau penambahan atas Perjanjian ini atau Persyaratan tersebut akan berlaku setelah perubahan atau penambahan Persyaratan tersebut diumumkan melalui media elektronik ataupun media komunikasi lain yang dipilih oleh ARD yang dapat mencakup perubahan atau penambahan kebijakan yang sudah ada dalam Perjanjian ini atau Persyaratan atau syarat dan ketentuan tambahan.  Mitra atau Agen menyetujui bahwa akses atau penggunaan yang berkelanjutan atas Aplikasi maupun kelanjutan kerjasama  setelah tanggal pengumuman atas perubahan Persyaratan akan diartikan bahwa telah setuju untuk terikat oleh Persyaratan, sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.

 

  1. Mitra atau Agen merupakan mitra kerjasama ARD, dimana masing-masing merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan independen. Perjanjian kerjasama ini tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan, outsourcing atau keagenan diantara masing-masing ARD dan Mitra atau Agen.
  2. Bergantung pada kepatuhan Mitra atau Agen terhadap Persyaratan, ARD melalui hubungan kontraktual kerjasama ini dan berdasarkan hak yang diberikan oleh ARD, memberi  lisensi terbatas, non-eksklusif, tidak dapat disublisensikan, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dialihkan untuk: (i) mengakses dan menggunakan Sistem Aplikasi pada perangkat komputer, atau Ponsel Pintar yang dimiliki atau dikuasai oleh Mitra atau Agen semata-mata terkait dengan penggunaan  atas Sistem Aplikasi PPOB; dan (ii) mengakses dan menggunakan konten/isi, informasi dan materi terkait yang dapat disediakan melalui Sistem Aplikasi PPOB, dan semata-mata untuk penggunaan pribadi.
  3. Sistem Aplikasi dan semua hak yang terkait dengan Aplikasi merupakan dan akan tetap menjadi milik ARD. Hak apa pun yang tidak diberikan secara tegas dalam Perjanjian ini merupakan hak ARD sebagai pemilik dari Sistem Aplikasi. Penggunaan  atas Sistem Aplikasi maupun pemberian hak oleh ARD kepada  Mitra atau Agen atas penggunaan Sistem Aplikasi, tidak dapat diartikan menyatakan atau memberi  hak kepemilikan apapun atas Sistem Aplikasi.
  4. Para pihak yang bekerjasama dengan perjanjian ini wajib dan bersedia untuk bekerja sama menyediakan akses kepada Bank Indonesia untuk melakukan pengecekan atas data, informasi, infrastruktur dan hal lainnya terkait dengan penyelenggaraan aktivitas system pembayaran yang dilakukan antara ARD dengan para pihak yang bekerjasama.
  5. Untuk dapat disetujui menjadi Mitra atau Agen,  Mitra atau Agen diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh ARD sebagai berikut:

f.1  Syarat Umum

1.  Tidak memberikan identitas palsu dan menggunakan data   orang lain  yang bukan dirinya.

 2.  Tunduk, patuh dan taat pada ketentuan dan persyaratan Pelayanan Pembayaran Tagihan Multi Biller secara online melalui Payment Point Online Bank  sesuai dengan standar pelayanan dan etika pelayanan yang ditentukan oleh ARD.

3.  Mempunyai catatan prestasi yang baik dan tidak pernah masuk dalam daftar hitam Kepolisian Republik Indonesia;

4.    Berjanji untuk memiliki tingkat integritas yang tinggi, Jujur, menjunjung tinggi kepuasan konsumen, selalu bekerja keras untuk dapat mencapai dan memenuhi target kerja beserta goal atau tujuan akhir kerja yang sudah disepakati bersama.

5.  Bersedia untuk dievaluasi secara berkala terkait kinerja pekerjaan dan bersedia untuk diberhentikan apabila kemudian tidak memenuhi syarat.

6.    Berjanji untuk, pada setiap saat, memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini, Persyaratan lain dan kualifikasi minimum yang akan dijelaskan secara terpisah namun tetap menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.

 

f.2  Syarat Teknis

1.    Mitra atau Agen wajib melakukan pekerjaan dimaksud dalam f.1, dengan sebaik-baiknya, menurut ketentuan dan syarat teknis sebagai berikut :

a.     Melaksanakan pelayanan pembayaran tagihan Multi Biller secara online melalui Payment Point Online Bank  ditempat pembayaran yang di kelola oleh Mitra atau Agen, mulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 setiap bulannya untuk perode tagihan berjalan.

b.     Pelayanan Penerimaan tagihan Multi Biller  secara online melalui Payment Point Online Bank  yang bersifat tagihan tunggakan, dimulai dari hari kerja berikutnya setelah masa tagihan bulan berjalan sampai pada tanggal terakhir setiap bulannya.

c.      Loket pelayanan penerimaan pembayaran dibuka setiap hari kalender, dimulai dari pukul 07.30 s/d 22.00 waktu setempat, kecuali ditentukan lebih lanjut oleh Mitra atau Agen.

d.     Pada lokasi 1 (satu) tempat pembayaran (Payment Point/PP) dan dapat dibuka lebih dari 1 (satu) loket pelayanan dan pada 1 (satu) loket diharapkan bisa melayani pelanggan baik secara sendiri maupun kolektif.

e.      Para pihak bersama-sama melakukan rekonsiliasi jumlah transaksi Multi Biller yang dilakukan setiap hari.

2.    Dalam melaksanakan tugas tersebut pada f.2.1 di atas, petugas pelayanan pembayaran tagihan Multi Biller, wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan etika pelayanan sebagai berikut :

a.    Sikap Petugas Pelayanan Pembayaran Tagihan Multi Biller  :

·      Memulai kerja dengan terlebih dahulu membaca do’a.

·      Berpakaian rapi,

·      Penampilan menarik, bersih, rapih, sopan dan ramah  dengan berprinsip 5S, yaitu Salam, Senyum, Santun, Sabar serta Simpati.

·      Menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

b.   Etika Pelayanan Petugas Pembayaran Tagihan Multi Biller   :

·      Mengucapkan salam dengan senyum, santun dan sabar.

·      Meminta rekening terbayar bulan sebelumnya dari pelanggan atau kartu pelanggan, kartu kWh meter, nomor identitas pelanggan.

·      Sebutkan jumlah tagihan bulan berjalan yang harus dibayar oleh pelanggan dengan jelas.

·      Selesaikan proses pembayaran secara cepat dan akurat, sesuai dengan jumlah uang yang tertera dalam tagihan rekening pelanggan.

·      Hindari kekurangan uang pengembalian pelanggan serta tidak diperkenankan mengganti uang pengembalian dengan dengan permen atau lainnya.

·      Bila ada pengaduan/keluhan dari pelanggan, maka keluhan tersebut wajib diselesaikan oleh Mitra atau Agen.

·      Apabila pengaduan/keluhan pelanggan tersebut bukan kewenangan Mitra atau Agen, maka keluhan tersebut akan diteruskan dan ditindaklanjuti oleh ARD kepada pihak yang berkepentingan.

·      Setelah pelayanan selesai, memberikan salam penutup dan mengucapkan terima kasih.

3.    Mitra atau Agen  setelah melaksanakan penyetoran diwajibkan melakukan konfirmasi penyetoran dana sesuai dengan data yang disetornya.

4.    Rekonsiliasi jumlah transaksi dilakukan setiap hari, cara pelaporan kepada ARD ditetapkan kemudian (bisa secara elektronik).

5.    Bertanggung jawab penuh terhadap semua peralatan kerja dan Alat Peraga informasi milik ARD yang ditempatkan di Payment Point yang dikelola Mitra atau Agen.

6.    Menjaga kebersihan, kenyamanan dan keindahan tempat pelayanan/PP.

7.    Bila terjadi antrian pelanggan yang akan melakukan pembayaran Multi Biller, maka harus diatur dengan tertib.

 

f.3 Fasilitas Kerja

Untuk pelaksanaan pekerjaan seperti tersebut pada e.1, maka Mitra atau Agen  berkewajiban untuk :

1. Menyediakan petugas yang terampil, sabar, sopan, teliti, berpenampilan menarik, tertib dan bertanggungjawab.

2. Menyediakan perangkat komputer atau ponsel pintar yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.

3. Menyediakan alat komunikasi data berupa modem telepon selular, termasuk nomor dan pulsanya.

4. Menyediakan kelengkapan pendukung lainnya yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan, diantaranya alat penguji uang palsu.

5. Menyediakan tempat pembayaran/PP yang lokasinya mudah dijangkau oleh  pelanggan.

 

 

f.4  Jasa Layanan

1. Besarnya  biaya jasa layanan atas penerimaan pembayaran tagihan Multi Biller pada setiap lembar rekening yang terjual oleh Mitra atau Agen  adalah  sesuai dengan nilai kesepakatan dan  sudah termasuk insentif penanganan keluhan pelanggan.

2. ARD akan melaksanakan evaluasi  setiap bulan untuk menilai hasil pekerjaan Mitra atau Agen yang berkaitan dengan kinerja dan pelayanan kepada pelanggan, berkaitan dengan peningkatan biaya jasa penerimaan pembayaran Multi Biller  dari  Mitra atau Agen.

3. Pembayaran Biaya Jasa (fee) dilaksanakan sepenuhnya oleh  ARD kepada Mitra atau Agen setelah mitra melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.

4. Pembayaran Biaya Jasa (fee) dilaksanakan oleh ARD kepada Mitra atau Agen di setiap awal bulan berjalan melalui rekening Bank milik Mitra atau Agen atau ditambahkan ke dalam akun saldo dana milik Mitra atau Agen sesuai dengan kesepakatan.

 

f.5  Syarat khusus lain

1.     Mitra atau Agen menyetujui bahwa ARD melalui sistem aplikasi PPOB, atas dasar pertimbangannya sendiri, mempunyai hak untuk memberlakukan syarat-syarat tambahan selain yang disebutkan diatas, termasuk namun tidak terbatas kepada meminta Mitra atau Agen untuk menyerahkan barang atau dokumen tambahan untuk disimpan oleh ARD melalui aplikasi PPOB, maupun, apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, meminta Mitra atau Agen untuk memproses ataupun mendapatkan perizinan lainnya atas nama Mitra atau Agen pribadi sebagaimana diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

2.  Mitra atau Agen menyetujui bahwa ARD dapat:

2.1  Sebagaimana berlaku, menentukan nilai biaya (fee)  jasa layanan yang harus dibayarkan oleh mitra atau agen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perubahan mana akan diberitahukan kepada Mitra atau Agen secara tertulis (baik melalui Aplikasi ataupun melalui media komunikasi lainnya yang dipilih oleh ARD); dan

2.2  Untuk menarik sebatas dana yang ada pada akun milik Mitra atau Agen sesuai kesepakatan oleh ARD ataupun afiliasi dari ARD untuk melakukan penarikan sejumlah yang ditentukan oleh ARD untuk keperluan pelunasan Pembayaran tagihan Multi Biller sebagaimana berlaku.

2.3  Bila dikemudian hari ada ketidaksepahaman atau perseteruan antara ARD dan Mitra atau Agen mengenai jumlah kompensasi yang dibayarkan oleh ARD kepada Mitra atau agen maupun hal-hal lain, maka Perjanjian ini dapat diakhiri secara sepihak oleh ARD sendiri maupun mitra atau agen PPOB sesuai dengan ketentuan pengakhiran Perjanjian ini.

2.4  Dalam melakukan Kemitraan dengan ARD, Mitra atau Agen setuju untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh ARD, termasuk namun tidak terbatas kepada ketentuan berikut:

2.4.1   Mitra atau Agen wajib untuk mematuhi setiap peraturan perundangan dan peraturan hukum yang berlaku;

2.4.2   Mitra atau Agen wajib untuk menjaga kebersihan penampilan, berpakaian rapi, dan sopan;

2.4.3   Mitra atau Agen dilarang minum minuman keras, mabuk, madat, memakai narkotika ataupun berada dalam keadaan dimana Mitra tidak mempunyai kesadaran penuh;

2.4.4   Mitra atau Agen dilarang melakukan perbuatan asusila, penganiayan, penghinaan, penipuan atau pengancaman pihak ketiga baik Konsumen, mitra kerja lainnya ataupun pihak ketiga lainnya;

2.4.5   Mitra atau Agen dilarang membujuk mitra atau agen kerja lain melakukan tindakan yang dapat diancam hukuman pidana;

2.4.6   Mitra atau Agen dilarang, baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya, melakukan perbuatan atau membiarkan diri sendiri, konsumen, dan/atau mitra atau agen kerja lainnya berada dalam keadaan yang dapat menimbulkan bahaya ke masing-masing pihak;

2.4.7   Mitra atau Agen dilarang melakukan kegiatan, baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya, yang dapat menghasilkan pencemaran nama baik ARD, konsumen ARD, karyawan dan afiliasi dari ARD;

2.4.8   Kecuali diinstruksikan oleh ARD secara tertulis melalui media komunikasi yang ditentukan oleh ARD, Mitra atau Agen dilarang untuk memungut biaya untuk jasa yang diberikan kepada konsumen berdasarkan kerjasama dengan ARD melalui Perjanjian ini;

2.4.9   Mitra atau Agen dilarang untuk membongkar atau menyebarluaskan informasi yang diberikan oleh ARD, baik melalui Aplikasi maupun melalui cara lainnya, karyawan dari ARD maupun afiliasi ARD kepada Mitra tanpa persetujuan tertulis dari ARD, sebagaimana berlaku;

2.4.10  Mitra atau Agen dilarang melakukan setiap tindakan yang dilarang oleh hukum ataupun dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berlaku;

2.4.11  Mitra atau Agen dilarang melakukan setiap tindakan yang dapat melanggar ketentuan Perjanjian ini maupun Persyaratan ataupun kebijakan yang telah diinformasikan kepada Mitra melalui media elektronik (antara lain yang terdapat pada www.arindo.net dan media komunikasi lainnya yang dapat dipilih oleh ARD maupun afiliasi dari ARD).

2.4.12  Dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai pasal–pasal di dalam perjanjian ini, Mitra atau Agen baik  langsung maupun tidak langsung tidak diperkenankan memungut biaya tambahan dan/atau dengan alasan apapun dari para pelanggan di luar apa yang tercetak dalam tanda bukti Pembayaran (kwitansi) tanpa seijin ARD.

2.4.13   Mitra atau Agen tidak diperbolehkan memborongkan/menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan tersebut dalam Pasal- pasal dari perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari ARD.

2.4.14   Mitra atau Agen tidak diperbolehkan menjaminkan pekerjaan dimaksud dalam Pasal-pasal dari perjanjian ini dengan cara menggadaikan dan/atau menjaminkan dan/atau dalam bentuk dan cara apapun menganggunkan pekerjaan yang dikerjakannya kepada pihak lain.

2.4.15   Apabila ternyata Mitra atau Agen menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari ARD, maka ARD secara sepihak berhak membatalkan perjanjian ini, tanpa tuntutan apapun dari Mitra atau Agen dan pekerjaannya akan diserahkan oleh ARD kepada pihak lainnya, dengan biaya yang dibebankan kepada Mitra atau Agen itu sendiri.

2.5  Mitra atau Agen menyetujui (i) untuk melaporkan kepada ARD dengan segera apabila Mitra atau Agen melakukan pelanggaran atas Perjanjian ini dan/atau kebijakan yang telah ditentukan ataupun mengetahui bahwa adanya pelanggaran Perjanjian ini dan/atau kebijakan yang dilakukan oleh mitra ARD lainnya dan (ii) untuk menerima dan menjalankan setiap sanksi yang diberlakukan oleh ARD yang telah diinformasikan oleh ARD maupun afiliasinya kepada Mitra atau Agen sebelumnya melalui media elektronik (antara lain yang terdapat pada www.arindo.net dan media komunikasi lainnya yang dipilih oleh ARD).

2.6  Mitra atau Agen menyetujui bahwa semua risiko maupun kewajiban yang disebabkan oleh kelalaian Mitra atau Agen, yang termasuk namun tidak terbatas kepada keterlambatan Mitra atau Agen dalam menyediakan jasa kepada konsumen, kecelakaan dan kehilangan barang pada saat melaksanakan jasa layanan PPOB, yang mungkin timbul dari maupun sehubungan dengan penyediaan jasa oleh Mitra atau Agen kepada konsumen merupakan tanggung jawab Mitra atau Agen itu sendiri.

3.    Dengan ini Mitra atau Agen menyetujui bahwa ARD maupun setiap afiliasinya tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, termasuk kerugian tidak langsung yang meliputi kerugian keuntungan, kehilangan data, cedera pribadi atau kerusakan properti sehubungan dengan, atau diakibatkan oleh penggunaan Aplikasi, maupun penyediaan jasa oleh Mitra atau Agen kepada Konsumen. Mitra atau Agen menyetujui bahwa ARD tidak bertanggung jawab atas kerusakan, kewajiban, atau kerugian yang timbul karena penggunaan atau ketergantungan Mitra atau Agen terhadap Aplikasi atau ketidakmampuan Mitra atau Agen mengakses atau menggunakan Aplikasi.

 

4.    Mitra atau Agen dengan ini berjanji untuk membebaskan dan memberikan ganti rugi (apabila ada kerugian) kepada ARD, para karyawan ARD maupun afiliasi dari ARD dari semua tuntutan maupun kewajiban yang mungkin timbul dikarenakan kelalaian Mitra atau Agen sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini maupun yang mungkin timbul dikarenakan pelanggaran Mitra atau Agen atas Persyaratan.

 

5.    Mitra atau Agen menyetujui bahwa apabila Mitra atau Agen melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini maupun kode etik yang ditetapkan oleh ARD maupun dalam hal Mitra atau Agen tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh ARD, ARD mempunyai hak untuk memberikan sanksi kepada Mitra atau Agen dalam bentuk yang ditentukan oleh ARD, termasuk, namun tidak terbatas kepada, pemberian peringatan tertulis, pembatasan atau penolakan akses Mitra atau Agen kedalam Akun Mitra atau Agen dalam Aplikasi, pengakhiran Perjanjian ini maupun memproses tindakan Mitra atau Agen melalui gugatan perdata (termasuk untuk ganti rugi) maupun pidana, sebagaimana berlaku.

f.6 Hak dan Kewajiban Para Pihak

1. ARD berhak mempertimbangkan untuk melanjutkan kerjasama ini berdasarkan evaluasi kinerja pekerjaan bulanan dari Mitra atau Agen.

2. ARD berhak melaksanakan uji petik pelaksanaan pekerjaan dan memperingatkan Mitra atau Agen apabila Mitra atau Agen melakukan kesalahan dan/atau penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

3. ARD berhak memberikan pembinaan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.

4. ARD berhak melaksanakan pembinaan petugas pelayanan pembayaran tagihan Multi Biller, serta melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan.

5. ARD berhak menetapkan jadwal dan melaksanakan pemantauan penyetoran dana  dari pelaksanaan pekerjaan Mitra atau Agen.

6. ARD wajib melaksanakan evaluasi kinerja bulanan terhadap Mitra atau Agen dalam melaksanakan pekerjaan, hal ini berkaitan dengan peningkatan biaya jasa penerimaan pembayaran Multi Biller.

7. ARD wajib memberikan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang diselesaikan dengan baik oleh Mitra atau Agen dan atas bagian fee jasa layanan yang dibayarkan ARD. Semua pajak yang berhubungan dengan pekerjaan pada perjanjian ini menjadi kewajiban kepada masing-masing PIHAK.

8. Mitra atau Agen wajib menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan terampil untuk menanggulangi masalah yang ada.

  9. Apabila suatu hari ARD tidak lagi menjadi pemberi pekerjaan Pelayanan Penerimaan Pembayaran Tagihan Multi Biller, maka ARD wajib untuk menjadi mediator dan merekomendasikan Mitra atau Agen kepada pengganti ARD. 

 

f.7 Jaminan dan jangka waktu jaminan

1. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, ARD akan mengisi dana mandiri di akun aplikasi PPOB Mitra atau Agen sebagai tindaklanjut penyetoran dana dari Mitra atau Agen ke rekening Bank milik ARD.

2. Mitra atau agen berhak melakukan transaksi penjualan PPOB selama saldo dana dalam akun atau jumlah jaminannya masih mencukupi.

3. Jangka waktu jaminan akan berakhir apabila perjanjian ini berakhir dan atau diakhiri, dan ARD akan mengembalikan jaminan dana milik Mitra atau Agen selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa berakhirnya perjanjian.

 

 

4. PENGGUNAAN APLIKASI

 

3.1 Pendaftaran Aplikasi

      3.1.1 Untuk tujuan penggunaan Aplikasi, Mitra atau Agen harus:

1.   Membaca syarat dan ketentuan kerja-sama yang dinyatakan dalam Persyaratan;

2.  Memenuhi syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal-pasal diatas;

3.   Memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian ini dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini sebagaimana tertera pada akhir dari Perjanjian ini; dan

4.   mendaftar dan memelihara akun pada Aplikasi PPOB sebagai pengguna aktif (“Akun”).

5.   Untuk tujuan mendaftar dan memelihara Akun, Mitra atau Agen diwajibkan untuk menyerahkan informasi pribadi dalam bentuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada ARD, termasuk namun tidak terbatas kepada nama, alamat, nomor telepon, NPWP. Mitra atau Agen menjamin bahwa segala informasi pribadi tertentu yang diberikan kepada ARD adalah benar dan Mitra atau Agen bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi tersebut. Mitra atau Agen bertanggung jawab atas semua kegiatan yang terjadi pada Akun yang dipelihara oleh Mitra atau Agen. Kecuali diizinkan lain oleh ARD secara tertulis, Mitra atau Agen hanya dapat memiliki dan memelihara satu Akun.

6.   Mitra atau Agen setuju untuk memberikan pemberitahuan kepada ARD secara tertulis dalam halnya ada perubahan atas data-data Mitra atau Agen yang telah diberikan kepada ARD, termasuk namun tidak terbatas kepada nama, alamat, nomor telepon, NPWP.

7.   Mitra atau Agen menyetujui bahwa Mitra atau agen dilarang untuk memberian akses kepada pihak ketiga manapun atas Akunnya (memberikan kode password yang bersifat sangat rahasia), termasuk mengalihkan atau memindahkan Akun dan informasi atas Akun yang dimiliki dan dikelola oleh Mitra atau Agen kepada pihak ketiga atau siapa pun. Mitra atau Agen setuju untuk mematuhi semua hukum yang berlaku maupun Persyaratan saat menggunakan Aplikasi, dan Mitra atau Agen menyetujui bahwa Mitra atau Agen hanya akan menggunakan Aplikasi untuk tujuan yang dibenarkan oleh hukum (misalnya, tidak membantu perbuatan atau tindakan apapun yang yang dilarang oleh hukum). Mitra atau Agen tidak boleh, dalam menggunakan Aplikasi, menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan, atau kerusakan properti terhadap pihak lain mana pun. Dalam situasi tertentu yang dapat ditentukan oleh ARD, Mitra atau Agen dapat diminta untuk menunjukkan bukti identitas diri untuk mengakses atau menggunakan Aplikasi, dan Mitra atau Agen setuju bahwa Mitra atau Agen dapat ditolak untuk mengakses atau menggunakan Aplikasi jika Mitra atau Agen menolak untuk memberikan bukti identitas diri.

8.   Dengan membuat Akun, Mitra atau Agen setuju bahwa Aplikasi mungkin akan mengirimkan Mitra atau Agen pesan teks informatif (baik melalui SMS atau aplikasi pengirim pesan), atau melalui fasilitas sosial media lainnya, sebagai bagian dari penggunaan Mitra atau Agen atas Aplikasi.

3.2       Penggunaan Aplikasi

                a.  Penggunaan Aplikasi dilakukan oleh Mitra atau Agen melalui Ponsel Pintar, laptop ataupun Personal Computer (PC). Mitra atau Agen tidak dapat menggunakan Aplikasi melalui sarana elektronik lainnya selain terdaftar dan mendapatkan kode akses yang bersifat sangat rahasia. Mitra atau Agen dilarang untuk meretas atau melakukan modifikasi sistem aplikasi untuk tujuan lain apapun termasuk menggunakannya untuk segala macam aplikasi dan layanan yang dilarang oleh ARD.

               b.  Pengadaan dan penggunaan peralatan komputer termasuk Ponsel Pintar adalah tanggung-jawab Mitra atau Agen sendiri termasuk namun tidak terbatas pada pembelian dari perangkat komputer atau ponsel Pintar tersebut, pembayaran semua biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan telekomunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada biaya telepon, SMS, paket data internet.

                c.  Apabila kode akses yang dikuasai oleh Mitra atau Agen diindikasikan telah diretas dan dikuasai pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan/atau peristiwa lain yang menyebabkan data serta akun tidak lagi dalam kuasa Mitra atau Agen, Mitra atau Agen akan segera memberitahukan ARD dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan ARD. Dalam peristiwa ini, Mitra atau Agen setuju bahwa ARD, mempunyai hak untuk menutup akses Mitra atau Agen pada Akun yang dimilikinya dalam Aplikasi.

               d.  Mitra atau Agen mengerti dan menyetujui bahwa hanya Mitra atau Agen yang diperbolehkan untuk mengakses Akun yang dimiliki dan didaftarkan atas nama Mitra atau Agen sesuai dengan syarat pendaftaran dalam perjanjian ini  serta dengan menggunakan nomor telepon yang telah diberikan kepada ARD pada saat melakukan pendaftaran Akun termasuk untuk melakukan pelayanan kepada Konsumen. Mitra atau Agen secara tegas dilarang untuk memindah alihkan akun atau kode akses untuk tujuan lain dalam Aplikasi walaupun termasuk untuk pelayanan kepada Konsumen tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ARD.

                e.  ARD mempunyai hak untuk menutup ataupun tidak memberikan Mitra atau Agen akses kepada Akun Mitra atau Agen dalam Aplikasi apabila ARD atau pihak lain yang bersangkutan menganggap, dalam diskresi ARD sendiri tanpa harus dibuktikan kepada pihak ketiga manapun, Mitra atau Agen melanggar salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini maupun dalam Persyaratan maupun ketentuan lain yang berlaku kepada Mitra atau Agen dalam atau sehubungan dengan kerjasamanya dengan ARD.

1.   Dalam hal pelanggaran Persyaratan oleh Mitra atau Agen, Mitra atau Agen menyetujui bahwa ARD mempunyai hak untuk mengambil segala macam tindakan yang dianggap perlu oleh ARD untuk menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra atau Agen atas Persyaratan atau syarat ketentuan lain yang berlaku maupun pelanggaran yang dicurigai oleh ARD telah dilakukan oleh Mitra atau Agen (termasuk namun tidak terbatas kepada melakukan penghimpunan fakta terhadap kegiatan Mitra atau Agen melalui Aplikasi, pemberian surat peringatan, pemutusan akses Mitra atau Agen atas Aplikasi baik secara permanen maupun sementara, pengakhiran Perjanjian ini maupun memproses tindakan Mitra atau Agen melalui gugatan perdata maupun pidana, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku).

   f.          Mitra menyetujui bahwa ARD mempunyai hak:

1.   untuk meminta Mitra atau Agen untuk menjaga jumlah uang yang ada dalam akun Mitra atau Agen yang ditunjuk oleh ARD diatas batas tertentu, batas mana dapat ditentukan dan dirubah oleh ARD atas dasar pertimbangannnya sendiri dari waktu ke dan akan diberitahukan kepada Mitra atau Agen secara tertulis (baik melalui Aplikasi ataupun melalui media lainnya), dan

2. untuk menahan akses Mitra atau Agen kedalam Akun yang dimilikinya maupun menahan fitur-fitur yang ada dalam Aplikasi dalam Akun yang dimiliki Mitra atau Agen dalam hal (i) jumlah uang yang ada dalam rekening Mitra atau Agen pada bank yang ditunjuk oleh ARD berada dibawah batas yang telah ditentukan oleh ARD, atau (ii) Mitra atau Agen berhutang sejumlah uang kepada ARD atau pihak-pihak yang terafiliasi oleh ARD dan dalam status menunggak setoran/pembayaran atas jumlah uang secara penuh atau jumlah sebesar cicilan atas hutang tersebut.

g.   Mitra Atau Agen hanya dapat mengakses atau menggunakan Aplikasi PPOB Arindo:

1.  Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini,

2.  Untuk tujuan yang sah

3. Tidak digunakan untuk tujuan atau tindakan penipuan, pelanggaran hukum, kriminal maupun tindakan, aktifitas, perbuatan atau tujuan lain yang melanggar atau bertentangan dengan hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun hak atau kepentingan pihak manapun.

4.  Bertanggung jawab penuh untuk memeriksa dan memastikan bahwa Mitra atau Agen telah mengunduh (download) perangkat lunak yang benar untuk perangkatnya. ARD tidak bertanggung jawab apabila Mitra atau Agen tidak memiliki perangkat yang kompatibel dengan Aplikasi PPOB Arindo atau mengunduh (download) versi software yang salah untuk perangkatnya.

5. Tidak memberitahukan informasi keamanan apapun milik Mitra atau Agen kepada pihak lain atau pihak manapun, termasuk  kepada Karyawan PPOB Arindo.

h. Mitra atau Agen dilarang untuk menggunakan Aplikasi PPOB Arindo atau melakukan Transaksi:

1. Untuk tujuan, kegiatan, aktifitas atau aksi yang melanggar hukum.

2.  Memiliki materi atau unsur yang berbahaya atau yang merugikan pihak manapun

3. Mengandung virus software, worm, trojan horses atau kode komputer berbahaya lainnya, file, script, agen atau program

4. Mengganggu integritas atau kinerja Aplikasi PPOB Arindo dan sistem pendukungnya.

 

5. KEBERLAKUKAN PERJANJIAN

    a.  Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Mitra atau Agen mengklik persetujuan secara elektronik pada akhir dari Perjanjian ini. Apabila Perjanjian ini tidak diakhiri oleh salah satu Pihak sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, maka periode keberlakuan Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis setelah berakhirnya periode 1 (satu) tahun yang disebutkan pada awal pasal ini, kecuali salah satu PIHAK memberitahukan kepada PIHAK lainnya secara tertulis akan mengakhiri perjanjian ini sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebelum berakhirnya Perjanjian.

   b.  Apabila terdapat perubahan dan / atau penambahan kesepakatan dalam Perjanjian ini di luar perpanjangan jangka waktu kerjasama, maka perubahan dan / atau penambahan tersebut akan dituangkan dalam Addendum Perjanjian yang disepakati PARA PIHAK dengan terlebih dahulu PIHAK yang akan melakukan perubahan dan / atau penambahan tersebut mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK lainnya sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Addendum Perjanjian yang telah disepakati ditandatangani PARA PIHAK.

    c.  Apabila suatu hari Mitra atau Agen bermaksud untuk memutuskan hubungan kemitraan dengan  ARD, di karenakan hal-hal yang di luar kemampuan salah satu pihak, maka Mitra atau Agen wajib memberitahuan kepada ARD dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.

   d.  ARD maupun Mitra atau Agen berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    e.  ARD dapat melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak    apabila :

1.      Mitra atau Agen telah diperingatkan secara tertulis maksimal sebanyak 2 (dua) dan tidak ada perubahan sama sekali pada kinerja pekerjaannya.

2.      Mitra atau Agen ternyata telah menyerahkan pelaksanaan pekerjaan sesuai perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari ARD.

     f.  Dalam hal pengakhiran Perjanjian ini, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya Perjanjian, Mitra atau Agen wajib melunasi setiap jumlah-jumlah yang masih terhutang kepada ARD maupun pihak ketiga lainnya. ARD mempunyai hak untuk menahan fee jasa layanan, deposit atau dokumen lainnya yang telah diserahkan oleh Mitra atau Agen kepada ARD setelah Perjanjian ini berakhir dalam halnya Mitra  atau Agen mempunyai kewajiban, dalam bentuk apapun, kepada ARD yang belum dipenuhi oleh Mitra atau Agen.

    g.  Mitra atau Agen mengetahui dan menyetujui bahwa ARD, mempunyai hak untuk menutup akses mitra atau agen kepada Akun yang dimilikinya dalam Aplikasi dalam halnya Perjanjian ini diakhiri.

 

6. FORCE MAJEURE

1.   Yang dimaksud dengan force majeure adalah kejadian-kejadian di luar kemampuan salah satu pihak untuk mengatasinya, termasuk kejadian-kejadian sebagai akibat adanya peraturan pemerintah baik Pusat maupun Daerah, Departemen, Instansi Sipil maupun Militer, bencana alam, pemogokan buruh, perang huru hara atau kejadian-kejadian lain di luar kemampuan para pihak yang dapat mengakibatkan tidak terlaksananya suatu pekerjaan.

2.   Dalam hal terjadi force majeure, pihak yang mengajukan atau mengendalikan force majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak kejadian dimaksud dalam ayat 1 bagian 6 tentang force majeure dari perjanjian ini, yang disertai dengan keterangan  dari pihak yang berwenang mengenai peristiwa tersebut.

3.   Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2  bagian 6 tentang force mejeure  dari perjanjian ini, pihak yang bersangkutan tidak memberitahukan kejadian force majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 bagian 6 tentang force majeure dari perjanjian ini kepada pihak lainnya sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan, maka kejadian tersebut bukan dianggap sebagai force majeure.

 

7. KETENTUAN LAIN

7.1     Penyelesaian Sengketa

a.    Mitra atau Agen dengan ini membebaskan ARD dari segala macam tuntutan, gugatan, atau tindakan hukum lainnya, baik dalam sebuah gugatan perdata maupun setiap gugatan pidana yang dialami oleh Mitra atau Agen, dalam bentuk apapun terkait dengan jasa yang ditawarkan, disediakan, diselenggarakan atau diselesaikan oleh Mitra atau Agen melalui Aplikasi melalui kemitraan berdasarkan Perjanjian ini.

b.   Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan/atau pelaksanaan dari Perjanjian ini maka ARD dan Mitra atau Agen sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud secara musyawarah. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka ARD dan Mitra atau Agen sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud melalui Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, dengan tidak mengurangi hak ARD untuk mengajukan laporan, gugatan atau tuntutan baik perdata maupun pidana melalui Pengadilan Negeri, Kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

 

7.2  Kontrak Elektronik

a.    Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian ini dibuat dalam bentuk Kontrak Elektronik dan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik merupakan bentuk pernyataan persetujuan atas ketentuan Perjanjian ini sehingga Perjanjian ini sah, mengikat para pihak dan dapat diberlakukan.

b.   Para Pihak setuju bahwa tiada ada pihak yang akan memulai atau melakukan tuntutan atau keberatan apapun sehubungan dibuatnya maupun keabsahan Perjanjian ini berikut amandemen atau perubahannya dalam bentuk Kontrak Elektronik.

c.  Para Pihak setuju dan sepakat bahwa segala perubahan, amandemen atas Perjanjian ini dan Persyaratan (termasuk syarat dan ketentuan untuk penggunaan fitur-fitur lain dalam Aplikasi), perubahan mana dapat dilakukan oleh ARD atau pihak Afiliasi ARD atas dasar pertimbangannya sendiri, juga dapat dibuat secara elektronik salah satunya dalam bentuk Kontrak Elektronik. Perubahan atas Perjanjian ini atau Persyaratan akan berlaku setelah ARD mengumumkan perubahan Persyaratan tersebut baik melalui sistem Aplikasi PPOB, Web Resmi ARD ataupun melalui media lainnya yang dipilih oleh ARD dan Mitra atau Agen menyetujui bahwa akses atau penggunaan Mitra atau Agen yang berkelanjutan atas Aplikasi maupun kelanjutan kerjasama Mitra atau Agen dengan ARD setelah tanggal pengumuman atas perubahan syarat dan ketentuan dalam Persyaratan akan diartikan bahwa Mitra atau Agen  setuju untuk terikat oleh Persyaratan, sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.

7.3 Penggunaan Informasi Pribadi

a.      Mitra atau Agen menyetujui bahwa ARD  berhak untuk mengumpulkan dan menggunakan setiap informasi yang diberikan maupun dihasilkan oleh Mitra atau Agen, informasi tersebut termasuk namun tidak terbatas kepada informasi pribadi yang diberikan oleh Mitra atau Agen pada saat pendaftaran Aplikasi yaitu, nama, alamat, aplikasi form pendaftaran, nomor telepon, npwp,  informasi mengenai lokasi Mitra atau Agen, informasi mengenai transaksi Mitra atau Agen melalui Aplikasi, maupun informasi lainnya yang tersedia kepada ARD atas penggunaan sistem Aplikasi PPOB oleh Mitra atau Agen, termasuk namun tidak terbatas kepada memberikan ataupun penyebarluasan informasi tersebut kepada Pihak Ketiga manapun, termasuk pemberian informasi yang diperlukan kepada aparat yang berwenang yang memproses klaim jika terdapat keluhan, perselisihan, atau konflik,  termasuk kecelakaan, hal lain yang melibatkan Mitra atau Agen dan Konsumen dimana informasi atau data tersebut diperlukan untuk menyelesaikan keluhan, perselisihan, atau konflik, dan pemberian informasi untuk kepentingan komersil ARD.

b.     Mitra atau Agen dilarang untuk menyebarluaskan atau membagi setiap informasi yang didapatkan olehnya melalui penggunaan Aplikasi, baik informasi mengenai ARD maupun mengenai Konsumen, kepada pihak ketiga manapun tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari ARD sebelumnya.

                                                                                  

7.4   Pengalihan

Mitra atau Agen dilarang mengalihkan Perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari ARD. Mitra atau Agen memberikan persetujuan kepada ARD untuk dapat mengalihkan Perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian, termasuk namun tidak terbatas kepada: (i) afiliasi; (ii) pihak ketiga yang pada saat pengalihan atau setelahnya menjadi pemilik saham, usaha atau aset ARD atau afiliasinya; atau (iii) penerus dari badan usaha ARD  dikarenakan sebab apapun (termasuk namun tidak terbatas kepada penggabungan, pemisahan, dan pengambil alihan).

7.5.  Keterpisahan

Jika ada ketentuan Perjanjian ini dianggap tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan secara menyeluruh atau sebagian, maka berdasarkan hukum, ketentuan atau sebagian ketentuan ini harus dianggap sebagai bagian terpisah dari Perjanjian ini, tetapi keabsahan, keberlakuan, dan penerapan ketentuan lainnya dari Perjanjian ini tidak akan terpengaruhi. Dalam hal ini, pihak-pihak akan mengganti bagian ketentuan yang sudah tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan dengan ketentuan yang berlaku, sah, dan dapat dilaksanakan dan yang, sedapat mungkin, memiliki efek serupa seperti bagian ketentuan yang tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan sebagian, dengan mempertimbangkan isi dan tujuan Perjanjian ini.

7.6  Keseluruhan dan Keberlanjutan Perjanjian

Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian dan pemahaman antara Mitra atau Agen dengan ARD berkenaan dengan permasalahan pokok, dan secara otomatis menukar dan menggantikan semua perjanjian atau kesanggupan terdahulu antara Mitra atau Agen dengan ARD mengenai permasalahan pokok tersebut. Dalam hal Mitra atau Agen sudah sebelumnya menyetujui dan/atau menandatangani perjanjian serupa dengan pihak afiliasi dari ARD, maka perjanjian tersebut akan dilanjutkan dan digantikan dengan Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

 

7.7 Persetujuan Para Pihak

Perjanjian ini dibuat dan diberikannya persetujuan secara elektronik oleh ARD dan Mitra atau Agen dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Setelah tindakan meng klik persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini, maka ARD dan Mitra atau Agen setuju untuk dianggap bahwa Mitra telah membaca, mengerti serta menyetujui setiap dan keseluruhan pasal dalam Perjanjian ini dan akan mematuhi dan melaksanakan setiap pasal dalam Perjanjian dengan penuh tanggung jawab.